Memuat Halaman...

Tugas dan Fungsi

Pelajari tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Jiwa Sofifi sebagai dasar dalam melaksanakan pelayanan, pengembangan kepemudaan, serta penyelenggaraan kegiatan keolahragaan di daerah.

Tugas dan Fungsi

UPTD Rumah Sakit Jiwa Sofifi mempunyai Tugas :

Memberikan Pelayanan Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitatif dengan menyediakan Pelayanan Rawat Inap, Rawat Jalan, dan Gawat Darurat serta Penunjang khususnya namun tidak terbatas pada Kesehatan Jiwa.

UPTD Rumah Sakit Jiwa Sofifi menyelenggarakan Fungsi :

a. penyediaan jaminan profesionalisme dalam pengelolaan pelayanan pada penderita gangguan jiwa;
b. penyediaan penganggungjawab dengan latar belakang Pendidikan yang sesuai dengan bidang pelayanan;
c. pengkoordinasian upaya meminimalisir potensi untuk terjadinya malpraktek pada penderita gangguan jiwa;
d. penyediaan informasi pelayanan pada penderita gangguan jiwa.
e. penyusunan program dan pengendalian di Rumah Sakit;