Rumah Sakit Jiwa Sofifi menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Utara Nomor 100.3.1/5787/SE/2026 tentang pencegahan suap, pengendalian gratifikasi, dan larangan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Surat edaran ini menegaskan beberapa hal penting:
Seluruh pegawai dilarang meminta, memberi, atau menerima suap, serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Masyarakat dan pelaku usaha diminta tidak memberi uang pelicin dan tidak memenuhi pungutan tanpa dasar hukum yang sah.